Pages

Senin, 26 April 2010

Menyimak Persoalan Tarombo Lumbantobing

Tentang Datu Pangganagana Lumbantobing

yang ada perbedaan struktur Silsilahnya

di keluarga Lumbantobing

Kita urai mulai dari kesamaan keyakinan bersama.

I. Menurut hemat saya tidak ada pihak yang menyangkal bahwa:

”Ia Ompunta Datu Pangganagana Lumbantobing magodang ditabu-tabu do, tubu ni ina Boru Siahaan sian Lobu Siregar, ina panoroni pardihuta (tungganeboru) ni Namorahian Lumbantobing”.

Artiya:

” Bahwa Leluhur Datu Pangganagana Lumbantobing masih di dalam kandungan Ibunya Boru Siahaan dari Lobu Siregar, isteri kedua (pengganti) dari Namorahian Lumbantobing, ketika ayahnya meninggal”

Sampai di sini, semua pihak menurut hemat saya tidak ada yang menyangkalnya.

II. Perbedaan pendapat adalah dimulai tentang dimana Datu Pangganagana lahir.

  1. Menurut keturunannya yang tinggal di Simanampang :” Ia Ina boru Siahan na sian Lobu Siregar mansai nauli. Disolom roha ni Raja Ijae do, jala songon i do nang Parumarea, alai Bonandolok daong, jala laos dijujui Bonandolok ma Ina Boru Siahaan i laho jolo tu huta ni Hula-hulana i ma Lobu Siregar, ala ni parrohaon ni hahanggina i. Sorang ma Datu Pangganagana di huta ni Tulangna. Dipaboa Tulangna i do tu Silindung na sorang berena i, gabe marboa-boa ma Raja Ijae na sorang gellengna asa unang gabe marga na asing haduan. Jala suang songon i do nang Parumarea marboa-boa. Sian hadaknahon ni Pangganagana nunga diantusi Tulangna i na boi datu ibana, ala ni gorgaan ni tanganna di alaman, jala boi digana songon jolma laho manjaga jomur. Diajari Tulangna i ma ibana gabe Datu, ai datu do tulangna i. Asa sian tulangna do hadatuonna i, dang sian Lumbantobing. Jala goar tulut do goar ni ompunta Datu Pangganagana i, ala malo ibana mambahen gana-ganaan.”

Artinya : Konon Ibu Boru Siahaan dari Lobu Siregar ibu yang mengandung Pangganagana adalah sangat cantik. Sehingga sepeninggal Namorahian suaminya, Raja Ijae sangat ingin memperisterikannya, dan demikian juga Parumarea, akan tetapi Bonandolok tidak demikian, sehingga Bonandolok menganjurkan agar ibutiri-nya boru Siahaan itu pergi dulu ke rumah orangtuanya di Lobu Siregar, mengingat kelakuan dari abang dan adeknya itu. Lahirlah Pangganagana di rumah pamannya. Pamannya itu memberitahukan juga kelahiran ponakannya tersebut kepada keluarga di Silindung, dan Raja Ijae pun memngadakan acara pemberitahuan ke masyarakat sekitar agar yang lahir itu jangan hilang marganya selaku Lumbantobing, dan demikian juga Parumarea mengadakan acara serupa di tempat mereka. Dari sejak kecil paman Pangganagana meyakini bahwa Pangganagana adalah calon Datu dengan mengamati goresan-goresan tangannya di tanah halaman, dan juga karena Pangganagana pandai membuat patung manusia yang digunakannya menjaga jemuran padi di halaman. Maka Pamannya mengajari Pangganagana menjadi Datu karena pamannya itu memang seorang Datu. Maka ilmu Pangganagana tentang Datu diperolehnya dari Pamannya marga Siahaan, bukan dari marga Lumbantobing. Dan nama Datu Pangganagana adalah nama khusus (goar tulut) artinya nama dibuat sebagai nama keahliannya selaku yang pintar mematung jika diterjemahkan menjadi “Dukun Pematung”, karena dia pintar membuat patung.

  1. Menurut informasi lain penulis copy/paste dari internet sbb:


Berikut adalah sejarah kelahiran Op.Datu Panggana-gana yang dikutip dari keterangan Drs. Jannus Lumbantobing dan St.Lingkar Lumbantobing.


Pada jaman dahulu kala, Op.Raja NAMORAHIAN telah memiliki 3 orang anak dari Istri pertamanya br Siahaan yaitu Raja Djae-djae, Bonan Dolok dan Parumarea. Kemudian Istri pertama boru Siahaan ini meninggal. Kemudian, di usia tuanya, Op. Namorahian ini kembali menikah dengan istri keduanya boru Siahaan II. Sementara Op. Raja Djae-Djae juga sudah menikah dan mempunyai anak tiga orang yaitu Op. Tuan, Op. Sotargoling, dan Op.Mogot. Kemudian, dikala Istri kedua Namorahian telah mengandung anak Namorahian, Op. Namorahian Meninggal dunia. Akhirnya dengan melihat situasi dan kondisi bahwa NAMORAHIAN telah meninggal dan Br Siahaan II telah mengandung, maka Op. Raja Djaedjae membawa Boru Siahaan II ini kerumahnya untuk ‘DIPAJABU’ sampai akhirnya melahirkan anak yang diberi nama Op. DATU PANGGANAGANA. Op. Raja Djae-Djae akhirnya membesarkan dan menjadi ayah bagi Datu Panggana-gana serta memasukkan Datu Panggana-gana ke dalam daftar keturunannya, sebagai anaknya yang keempat.

  1. Versi lain ada juga mengatakan bahwa Datu Pangganagana adalah anak dari Op Parumarea, yang ceritanya tidak jelas, akan tetapi Parumarea membuat dalam sisilah yang di anut mereka bahwa Datu Pangganagana anak dari Parumarea nomor empat. Karena baik keturunan Op Raja Ijae membuat Datu Panggana-gana anak Raja Ijae yang keempat, sedangkan keturunan Op Parumarea juga membuat juga Datu Paggana-gana anak Parumarea yang keempat, membuktikan adanya suatu kepentingan di masing-masing keturunan yaitu Op Raja Ijae dan Op Parumarea. Perlu diinformasikan tahun 60-an, kedua keturunsn ini sama kuatnya dalam mempertahankan pendapatnya.

Dari ketiga informasi atau versi di atas, mari kita coba berfikir secara jernih.

  1. Adalah hak azasi setiap keturunan untuk mengikuti apa yang dipesankan (Tona) nenek moyangnya kepadanya. Disebut Tona dalam silsilah adalah silsilah yang di anut sekelompok masyarakat beratus tahun.

  1. Adalah memungkinan juga perbedaan timbul tentang suatu silsilah walaupun berasal dari satu keturunan karena situasi dan kondisi kehidupan. Datu Pangganagana mempunyai anak dari isterinya yang pertama yaitu Op Nangon dan Op Lampas. Dan ada juga keturunannya dari isteri kedua yang disebut Op Barumun. Keturunan dari Op Nangon ialah yang tinggal di Simanampang, dan keturunan Op Lampas ialah yang tinggal di Parbubu Pea. Sedangkan keturunan Op Barumun tinggal di Barumun. Ketiga kelompok berbeda tempat tinggal, sehingga komunikasi terputus, maka karena kehidupan dan penghidupan yang tidak lepas dari tatanan adat istiadat, memungkinkan ada kesemufakatan-kesemufakatan adat yang timbul di masing-masing kelompok dengan lingkungannya, yang tidak diketahui oleh kelompok lain.

  1. Bahwa yang berangkat ke Simanampang adalah keturunan dari Op Nangon , dan bukan Datu Pangganagana sendiri, dan bukan juga Op Nangon sendiri, akan tetapi adalah keturunannya. Diperkirakan sudah lebih kira-kira dua ratus tahun yang lalu pergi ke Simanampang keturunan Op Nangon. Sebab Op Jarungjung menjadi Wakil Kepala Negeri di Simanampang (beslitnya tahun 1887 masih tersimpan baik) adalah generasi keempat atau kelima dari leluhur yang datang ke Simanampang. Jika diasumsikan satu generasi 25 tahun maka sekitar 100 tahun lebih sebelum 1887, yang berarti sekitar tahun 1787 atau sekitar 223 tahun yang lalu keturunan Datu Pangganagana dari anaknya Op Nangon pergi membuka lahan baru di Simanampang.

  1. Bahwa keturuan Op Nangon yang di Simanampang sudah sangat lama tidak berkomunikasi efektif (dang saparadatan) dengan keutrunan Op Lampas di Parbubu Pea. Dengan tidak bermaksud lain, bahwa keturunan Op Lampas di Parbubu Pea tidak sebanyak keturunan Op Nangon di Simanampang. Artinya, karena keturunan Op Lampas di Parbubu Pea hanya beberapa keluarga saja, maka dalam acara Adat seperti ungkapan : ” jonok ninna partubu, alai jumonokan do parhundul”. Dalam arti, bahwa keturunan Op Nangon yang tinggal tinggal di Simanampang tidak lagi diundang keturunan Op Lampas melasanakan suatu perhelatan (pesta) karena letak tempat tinggal relatif terlalu jauh, sehingga mereka bergabung dengan keturunan Op Raja Ijae.

  1. Minimal sejak Wakil Kepala Negeri 1887 ada di Simanampang, bahwa di Simanampang sudah cukup mereka sendiri yang mengadakan pesta adat, dalam arti jika ada Lumbantobing yang datang dari Tarutung, itu adalah undangan saja. Keadaan ini sangat berbeda dengan keadaan keturunan Op Lampas di Parbubu yang tidak sebanyak di Simanmpang. Sehingga sangat memungkinkan ada kesemufakatan keturunan Op Lampas dan Op Raja Ijae di Parbubu, tidak diketahui keturunan Op Nangon yang di Simanampang. Mari kita maknai lebih mendalam arti dari :

” jonok ninna partubu, alai jumonokan do parhundul”.

  1. Bahwa di Simanampang tidak ada perbedaan pendapat mengenai silsilah, ”sada do penagantusion ni par Simanampang”. Jika seakan-akan ada perbedaan, hal itu adalah oleh keturunannya di perantauan. Seperti Uda Jansen L Tobing yang merantau ke Jakarta dari Tanah Jawa, si Lingkar L Tobing (lihat versi b di atas) yang ompungnya sudah merantau ke Pematang Siantar, dalam arti bahwa informasi yang diterima mereka tentang sisilah bukan dari yang tinggal di Simanampang.

  1. Perbedaan pendapat timbul adalah pengaruh situasi dan kondisi, baik kehidupan maupun penghidupan yang menyangkut adat istiadat. Itulah yang menjadi asal mula persoalan silsilah ini antara keturunan Op Lampas yang tinggal di Parbubu dengan ketutunan Op Nangon yang tinggal di Simanampang, bukan tentang kelahiran Datu Pangganagana. Hal ini dapat lebih meyakinkan jika kita hubungkan dengan mengapa Op Parumarea menyatakan juga bahwa Datu Pangganagana anaknya, pada hal Op Raja Ijae demikian juga menyatakan Datu Pangganagana anaknya, dan sama-sama anak ke-empatnya. Mungkinkah satu pribadi Pangganagana anak dari dua orang laki-laki Raja Ijae dan Parumarea sekaligus?

  1. Jadi, baik Op Raja Ijae, maupun Op Parumarea memiliki argumen yang sangat tidak valid tentang Datu Pangganagana, dalam arti ada maksud-maksud tertentu. Apakah karena baik Op Raja Ijae maupun Op Parumarea sama sama ”disolom rohana” Ina boru Siahaan tunggane boru ni amana Namorahian i, dang apala sahat tusi niantusan, artinya terlalu sulit diselidiki.

  1. Dari penjelasan di atas, boleh kita pertanyakan, di fihak mana informasi yang lebih memungkinkan original? Menurut pendapat saya, yang paling orginal ialah di keturunan Datu Pangganagana yang tinggal di Simanampang dan informasi yang dimiliki pomparan ni Op Bonandolok, sebab mereka lebih bebas dari kepentingan Op Raja Ijae dan Op Parumarea terhadap keturnan Datu Panggaagana khususnya pomparan Op Lampas yang tinggal di Parbubu Pea. Dan dalam kenyataannya, silsilah yang dianut keturunan dari Op Bonandolok adalah sama dengan yang di anut Datu Pangganagana yang tinggal di Simanampang yang persis sama dengan yang ditulis peneliti berkebangsaan Belanda yang bernama J W Vergouyen tahun 30-an.

  1. Perlu penulis informasikan di sini, bahwa tulisan atau penelitian seorang berkebangsaan Belanda tentang hukum Adat Batak, yang bernama Vergouyen , untuk menyelesaikan disertasinya dalam program Doktor tahun 1930 an, menuliskan silsilah ini yang digunakannya menjelaskan jalannya suatu acara Horja di Marga Lumbantobing. Sangat jelas dituliskan di bukunya tentang silsilah kita itu. Otoritas seseorang, orang Belanda yang mengambil program Doktor, mengadakan riset (penelitian), adalah sangat berbeda dengan seseorang masyarakat awam di pendidikan seperti W.M Hutagalung yang menuliskan buku “POESTAHA TARINGOT TOE TAROMBO ni BANGSO
    BATAK” . Tidak bermaksud mengecilkan otoritas Hutagalung, akan tetapi hanya menjelaskan di sini, bagaimana perbedaan tulisan berdasarkan riset dari seorang ilmuwan dibandingkan dengan tulisan opini seseorang mantan Kepala Negeri. Mungkin W.M. Hutagalung menerima silsilah dari seseorang karena kebetulan kenalannya ataupun kerabatnya karena dia bukan Lumbantobing. Dan jika kita andaikan kenalan atau kerabatnya itu kebetulan keturunan Datu Pangganagana yang tinggal di Simanamang, sudah tentu isi bukunya akan menjadi lain. Akan tetapi Vergouyen menuliskan di bukunya tentang jalannya upacara Horja menggunakan silsilah yang menyangkut persoalan ini, adalah hasil surveynya dengan mengikuti Horja Marga Lumbantobing tahun 1930 an. Ternyata sisilah ini persis seperti apa yang ada di Simanampang, dan apa yang ada diketurunan Op Bonandolok.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya kita baca buku tersebut. Dan untuk melihat buku tersebut yang dalam tulisan berbahasa Inggeris, ada di Perpustakaan yang di Jl Kwitang Jakarta.

Tidak ada kepentingan dari Vergouyen tentang seandainya ada perbedaan pendapat tentang silsilah ini saat itu, dan tidak mungkin seorang ilmuwan mengambil contoh silsilah yang sedang bermasalah sebagai bahan pembicaraannya. ( kecuali jika mengenai masalah perbedaan itu, tetapi pembicaraanya sangat jauh dari perbedaan silsilah), membuktikan kepada kita bahwa pada saat penelitiannya, tidak ada masalah tentang silsilah ini, sebab: Jika ada yang menyimpang dari silsilah yang sesungguhnya, tidak akan mungkin mau keturunan dari Op Raja Ijae manortor di pesta Horja yang diadakan oleh Marga Lumbantobing pada saat itu.

Pribadi Vegouyen tentang silsilah ini, sangat berbeda dengan pribadi Bernat L Tobing yang karena ”mertuanya ” yang menyusun buku Pustaha Batak menjadikan dia tidak mau menyelidiki silsilahnya ke nenek moyangnya di Simanampang, akan tetapi lebih meyakini orang lain terutama marga Hutagalung. Kesalahan mendasar dari Bernat L Tobing dalam menangani masalah ini, adalah karena dia tidak mau menanyakan silsilahnya kepada leluhurnya di Simanampang, juga termasuk Jansen L Tobing dan Viktor L Tobing.

Ketiga orang yang disebut di atas, yaitu Jansen L Tobing, Ir Bernaat L Tobing dan Ir Viktor L Tobing, mau menerima selaku ketua Op Raa Ijae di Jakarta, sebelum diketahuinya keadaan yang sebenarnya silsilah di Simanampang, pada hal mereka adalah keturunan Pomparan Datu Pangganagana yang tinggal di Simanampang. Salah satu falsafah dalihan na tolu sangat jelas di langgarnya yaitu ”manat mardongan tubu” . Jika mereka yang disebut di atas tadi mengikuti falsafah tersebut, masalah tidak akan seperti yang terjadi selama ini, namun karena merasa lebih pintar, lebih mampu, lebih terhormat maka timbul kekacauan system keluarga, mengakibatkan banyak saudaranya sendiri yang menderita, sakit hati, terhina dan sebagainya. Kesalahan fatal yang kedua ialah saat Bernat cs membawa persoalan ini ke Pengadilan untuk diselesaikan dengan Hukum Perdata, pada hal seharusnya diselesaikan dengan Hukum Adat. Sadar atau tidak, bahwa dia telah menyerahkan keputusan silsilah Lumbantobing kepada suku lain yang bukan orang Batak, menjadikan suku lain itulah yang menentukan struktur silsilahnya. Hal ini telah menyimpang dari hakekat yang sebenarnya.

  1. Maka kita kembalikan dulu dengan informasi yang sama-sama diyakini semua pihak yaitu:

”Ia Ompunta Datu Pangganagana Lumbantobing magodang ditabu-tabu do, tubu ni ina Boru Siahaan sian Lobu Siregar, ina panoroni pardihuta (tungganeboru) ni Namorahian Lumbantobing”.

Artiya:

” Bahwa Leluhur Datu Pangganagana Lumbantobing masih di dalam kandungan Ibunya Boru Siahaan dari Lobu Siregar, isteri kedua (pengganti) dari Namorahian Lumbantobing, ketika ayahnya Namorahian meninggal”

Jadi:

Mengapa kita ragu ? Janganlah ragu !

Katakanlah : ”Datu Panggana-gana anak ni Namorahian”

Sebagai tambahan informasi:

Informasi pertama (versi a ) penulis memperoleh terutama dari:

1. KK Gesom L Tobing, dan semua mantan Kepala Kampung yang masih hidup

saat penelusuran saya tentang silsilah ini

2. Ompung Boru saya paling bungsu dari empat bersaudara, (na marsonduk

simatuana i ma Op Mohan, na gabe songon Raja Parhata di tingki ni Raja

Wakil Op Jarunjung)

3. Ayah/Ibu saya sendiri, ( Morhan Gerhat / isteri L Tobing)

4.Abang Guru Pingkir Lumban Tobing, (yang turut membuat ”Penyataan par

Simanampang” di Buku Tarombo yang dibuat Adniel L Tobing)

yang saling melengkapi.

Bahwa KK Gesom L Tobing anak dari Kepala Kampung Raja Mulia, cucu (pahompu ni) Raja Wakil Op Jarungjung (Wakil Kepala Negeri, beslit 1987, masih ada beslit itu tersimpan sampai sekarang dalam aksara Batak), Perlu ditambahkan, bahwa setelah Wakil Kepala Negeri Op Jarungjung, dilanjutkan dengan Kepala Kampung Raja Mulia, dilanjutkan lagi Kepala Kampung Gersom di Simanampang, jadi tiga generasi tersebut pimpinan pemerintahan di Simanampang dipegang mereka berturut-turut tanpa selang.

Informasi lain yang saya katakan di sini, bahwa: Ada pisau dari Datu Pangganagana yang dibawa keturunannya ke Simanampang yang menjadi cerita khusus bagi keturunan Datu Pangganagana, (tidak sempat lagi saya lihat), namun cerita orang tua-tua , “bahwa pisau itu benar ada, dan sakti” katanya. Cuma karena 3 (tiga) keturunan dari Keluarga Op Jarungjung tampuk Pemerinahan di Simanampang, mereka merasa pisau itu menjadi milik sendiri, dan katanya telah tertukar dengan pisau orang lain sehingga tidak jelas lagi dimana keberadaanya. Yang mau saya jelaskan disini, bahwa dengan adanya pisau itulah menjadi semacam legenda di Simanampang tentang Datu Pangganagana, jadi terpelihara Tona itu atau silsilah itu turun temurun. Menurut cerita, sarung pisau itu ditinggal di Barumun, karena ada juga keturunan Datu Pangganagana di Barumun dari Ibu Siboru Paet.

Juga perlu saya ceritakan di sini, bahwa ketika saya menjaga jemuran saat kecil (kira-kira umur 5 tahun atau sekitar tahun 1953), biasanya anak seperti saya disuruh orangtua menjaga jemuran, pada saat itu saya meniru cara abang-abang saya menjaga jemuran yaitu dengan memancangkan kayu kira-kira satu meter lalu mengikatkan kayu kecil-panjang ± 6 m (arar) sedemikian sehingga ujung yang satu (pendek) diikat ke bawah dan bagian satu lagi di ikat ke atas, sehingga kayu kecil-panjang (arar) itu menjadi posisi datar (horizontal). Lalu ujung yang pendek tadi di ikat dengan tali yang agak panjang, sehingga kalau kita menjaga jemuran, jika ada ayam mau memakan padi yang dijemur di tikar itu, maka mudah di usir degan cara menarik tali yang panjang tadi, sehingga kayu kecil-pendek tadi akan bergerak melingkar, di mana ujung yang panjang akan seakan memukul ayam dan ayam pun pergi. Pada saat inilah ompung Boru saya yang paling bungsu megatakan :

“Sai hira ompunta Datu Panggana-gana do ho”. Ise do i? ningku. “Eh..., na hansit do di ompunta i, magodang di tabu-tabu do i” . Aha lapatan ni i ? ningku. “Eh..., pahompu ni gande, asa diboto ho, di butuha ni inongna dope ibana mate ma among na” Husungkun ma inongku: ai aha do tabu-tabu?. “Tar songon jelok do i, boi do i gabe inganan ni aek dibaen molo laho tu balian”. Bingung dan penasaran saya saat itu, karena kurang mengerti maksudnya.

Jadi , “magodang di tabu-tabu” adalah suatu ungkapan atau istilah untuk menyatakan seseoang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal. Maka, semenjak saya masih kecil, sudah saya dengar bahwa Datu Paggana-gana “magodang di tabu-tabu”. Dan istilah atau cerita ini, agak “populer” di Simanampang, artinya anak-anak pun pada masa muda saya sudah mengerti arti istilah itu.

Selanjutnya tentang penulis lebih memahami persoalan ini, adalah dikarenakan penulis sangat memberikan perhatian tentang hal ini. Mungkin karena sejak kecil ketika ompung saya mengatakan saya seperti Datu Pangganagana menjaga jemuran, menjadikan perhatian saya terangsang. Sebab lain adalah ketika akan berangkat ke Tarutung untuk melanjutkan sekolah ke SMP , kami umumnya telah dibekali tentang silsilah, ditambah lagi ketika saya sekolah di SMA di Tarutung, orang tua-tua di Simanampang menugaskan saya mengarang lagu tentang silsilah Lumbantobing di Simanamang, karena telah ada keturunan mereka di perantauan yang menyimpang dari silsilah yang dianutnya, agar kaset lagu itu disampaikan kepada keturunannya.

Pada saat akan menuliskan teks lagu itulah saya mendalami silsilah dan keyakinan masyarakat Simanampang tentang silsilahnya, sambil menggali informasi bagaimana sebab musabab datangnya nenek moyang kita ke Simanampang. Semua mantan Kepala Kampung yang masih hidup saat itu saya tanyakan sepanjang pengetahuan mereka tentang silsilah dan keberangkatan leluhur ke Simanampang dari Parbubu Pea. Informasi yang paling banyak saya peroleh ialah dari mantan Kepala Kampung Gersom yang berumur saat itu sekitar 84 tahun, ia adalah anak Kelapa Kampung juga, dan cucu dari Wakil Kepala Negeri. Kepala Kampung Gersom menitipkan beslit Op Jarungjung neneknya, beslit Raja Mulia ayahnya, dan beslitnya sendiri kepada saya, karena menurut dia bahwa sayalah yang lebih dipercaya dia untuk memelihara beslit itu. Maksud saya mengutarakan ini, adalah melukiskan bahwa betapa harapan mereka agar saya sangat konsisten memperjuangkan dan melestarikan silsilah yang di yakini masyarakat yang tinggal di Simanampang. Hal ini menjadikan suatu tanggungjawab yang sangat besar bagi saya, sehingga merasa berkewajiban menyampaikan kepada khalayak baik kepada keturunan Datu Pangganagana sendiri khususnya, maupun ke Marga Lumbantobing lainnya umumnya.

Demi tanggung jawab moral saya, saya selalu memegang prinsip bahwa apa yang saya ceritakan disini, adalah berdasarkan informasi yang saya peroleh dari orang tua-tua terutama yang tinggal di Simanampang.

Sehingga, dari saat meninggal uda Gr Justin di Tarutung sebelum saya merantau ke Jakarta, dan pembicaraan di rumah Uda Jansen L Tobing sepulang dari pemakamannya asal mula terungkap perbedaan ini lebih terbuka, yang berlanjut dengan pembicaraan tentang persoalan ini di rumah Bernat L Tobing di Jl Mongonsidi, hingga pembentukan Puguan Pomparan ni Datu Pangganagana anak ni Namoraian di Jakarta tahun 1982, hingga persoalan ini ke Pengadilan Negri, sampai Pengadilan Tinggi di Medan, hingga kasasi di Jakarta sampai Peninjauan Kembali, hingga di bongkar tugu di Simanampang, semuanya saya ikuti.

Semuanya terjadi adalah dikarenakan “hurang manat mardongan tubu” , ada yang merasa diri lebih pintar, lebih mampu, lebih terhormat, menjadikan keluarganya sendiri sama-sama keturunan Datu Pangganagana menderita. Di dalam penderitaan sepihak ada pihak lain yang bersukaria, dan merasa dirinya menang dalam berperkara, menganggap persoalan menjadi selesai.

Tetapi karena ada hak azasi yang paling hakiki dilanggar, menjadikan persoalan makin rumit, makin menyiksa bathin sekelompok masyarakat, membuktikan keputusan Mahkmah Agung dalam perkara ini sangat keliru, sebab tentang keyakinan seseorang dijamin oleh negara, sementara Mahkamah Agung memutuskan melarang mengikuti sisilah yang berbeda dari yang diputuskannya, sementara lebih dari dua ratus tahun telah di yakini sekelompok masyarakat di Simanampang yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung itu.

Keadilan yang hakiki, tidak dijumpai di Zaman kemerdekaan ini khususnya menyangkut persoalan ini, sebab ”keadilan” bisa diatur oleh yang mempunyai uang terlebih di Jaman Orde Baru. Sedangkan di zaman Belanda walaupun mereka penjajah, keyakinan seseorang dihargai apalagi menyangkut sisilah, malah di zaman merdeka ini, Mahkamah Agung berani memutuskan perkara tentang silsilah, padahal persoalanya adalah mengenai Hukum Adat, yang dipaksakan diselesaikan Hukum Perdata.

Secara intutif masyarakat Simanampang dan keturunannya di perantauan, meyakini tentang silsilah adalah hak azasi mereka yang hakiki mengikuti yang diyakininya, yang diterimanya dari Nenek Moyangnya, dan merasa bertanggung jawab untuk melestarikannya. Mungkin kami akan menunggu satu, dua atau tiga generasi, keturunan kami yang lebih bijak dari kami, untuk membuka persoalan ini kembali apakah benar dalil-dalil yang digunakan Pengadilan Negeri Tarutung dan Mahkamah Agung di dalam memutuskan suatu perkara khususnya mengenai masalah ini. Sebab, biar bagaimana sekali pun, pihak lain tidak boleh memaksa kami untuk tidak meyakini Tona yang disampaikan nenek moyang kami kepada kami keturunannya, terutama mengenai silsilahnya yang sudah berlaku di kampung kami beratus tahun lamanya.

Jakarta, 8 Maret 2010

Drs. Almudin L Tobing

14 komentar:

Anonim mengatakan...

saya setuju

Unknown mengatakan...

Horas!!!
Saya tidak akan ragu bahwa Op.Datu Pangganagana adalah anak dari Op.Namorahian, tarombo itu akan saya pegang/ pertahankan sampai ke anak cucu kami.
horas ma!!
EDI TOBING

Anonim mengatakan...

saya setuju, bahwa datu pangana-gana yg tinggal di desa simanampang kec. siatas barita tarutung ta-put adalah : DATU PANGANAGANA ADLAH ANAKNI NAMORA HIAN.sesuai dengan adat pembagian parjambaran sigagat duhut yg saya laksanakan di acara adat horja (margondang)- ulaon adat na gok disari matua/saurmatua

THX

St. J L Tobing poparan ompu somuntul (O. RAPOT NA BOLON) di tarutung

haneselbe mengatakan...

Mengurai kebenaran "benang kusut" tarombo (silsilah) orang batak, merupakan kelelahan yang tak akan berkesudahan. Mengapa demikian? Karena orang batak pada umumnya akan mempertahankan secara mati-matian atau bahkan mati benaran, untuk kebenaran tarombo yang sudah "diimani"nya. Dapat dikatakan, bahwa menghayati tarombo (adat) bagi orang batak, layaknya "agama kedua" yg tak kalah dahsyatnya. Untuk itu harus disadari, bahwa mencari KEBENARAN tarombo bagi pihak-pihak yang bertikait tidak akan pernah tercapai, kecuali KESEPAKATAN UNTUK TIDAK SEPAKAT (madekdek jarum tu na potpot, ndang diida mata alai diida roha).

Unknown mengatakan...

Maaf..saya rasa kurang baiknya kalau dari Pomparan Op.Bonadolok ikut campur dalam pemembahasan Tarombo ini..

Unknown mengatakan...

Hahahahaaa..saya SEUJU bahwa Op.Datu Pangganagana adalah anak dari NAMORAHIAN....Salute...
Tapi ada banyak ganjalan pada diri saya pribadi...
Mohon maaf tanpa di landasi EGO atau keterPIHAKan....
Saya ingin mempertanyakan.....
Kenapa masalah ini mencuat pada tahun 1980-an ? Bukan sejak awal terjadinya masalah ini ? Kenapa baru pada tahun 2010 oleh amang Almudin di ungkap ? Bukannya pada Tahun 1982 di adakan Pesta Bius dan pada Bulan Juli 1983 di adakan Pesta Mamukul Gondang / Agung yang di hadiri para tetua adat di Tarutung sebagai Tanah Asal SiRaja Lumbantobing dimana oada saat itu semua Pomparan SiRaja Lumbantobing sepakat / setuju bahwa Op.Datu Pangganagana masuk dalam Pomparan Raja Ijae ?
Saya pikir para Tetua di huta Tarutung mempunyai dasar yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan dalam mengambil keputusan.
Dan saya ingon membagikan sedikit pemikiran saya pribadi ( mohon maaf bila ada yg tidak berkenan )...
Setahu saya...dalam hal Ipacara Pengangkatan Anak di adat Batak..adalah tidak mudah..dan melibatkan banyak pihak..baik dari pihak yang mengangkat anak ( Dongan tubu,Boru,bere,tulang dll)...begitu juga dari pihak keluarga istri (boru,bere,tulang dll ) belum lagi Dongan Sahuta dan Ale ale sebagai saksi apalagi pada zaman dulu..pastibya sangat ribet...jadi menurut saya pengangkatan anak oleh Op Raja Ijae...sudah sah.Kenapa..karena dari generasi awal sampai generasi sebelum terjadinya exodus ke Simanapang...mereka semua hidup rukun damai....
Analisa saya (kemungkinan) ada faktor sakit hati pada Pomparan Op.Datu Pangganagana yg tinggal di Simanapang di generasi 6/7.
Kenapa di generasi 6/7 ?
Karena sesuai penjabaran amang Almudin exodus di mulai sekitar generasi 4/5..sedang pada kebiasaan / Adat kita..bila ada anggota keluarga kita akan pergi merantau..pasti di adakan "suatu upacara" pelepasan yg di isi dengan petuah-petuah dari para tetua serta di beri "suatu tanda" siapa dia..yg mana sesuai ulasan amang Almudin ditemukannta "pisau"milik Op Datu Pangganagana di Simanapang..
Kenapa sakit hati ?
Sebelumnya saya ingin bertanya...
Bagaimana sikap anda bila ada acara / Pesta Adat keluarga anda tapi anda tidak diberitahu / undang..sedang posisi anda bisa di kategorikan "suhut/keluarga" ?
Menurut saya itulah kemungkinan besar yang terjadi...ada rasa sakit hati dan merasa di terlantarkan,di acuhkan..) walau sesuai ulasan amang Almudin itu bisa di sebabkan oleh jarak yang memisahkan mereka atau bisa juga karena keluarga yang di huta Tarutung belum mengetahui keberadaan mereka )
Hingga timbul pemikiran "ah..buat apa kita "diangkat"anak kalau di terlantarkan..lebih baik kita kembali ke "bapak"kita...
(Menurut saya atas dasar inilah maka pada saat Pesta Bius 1982 dan Pesta Mamukul Godang / Ogung Juli 1983..Pomparan Op.Datu Pangganagana baik dari Op.Nangon,Op.Lampas dan Op.Barumun sehati untuk kembali ke Raja Ijae..yang tentunya setelah mengungkapkan semua ganjalan dan saling memaafkan di hadapan para Tetua di Huta Tarutung )


Terimakasih..
Mari kita sebagai Generasi Penerus yang berpendidikan dan mempunyai pola pikir lebih maju / modern, mencoba memahami hal ini dengan bijak dan realistis..

Unknown mengatakan...

Hahahahaaa..saya SEUJU bahwa Op.Datu Pangganagana adalah anak dari NAMORAHIAN....Salute...
Tapi ada banyak ganjalan pada diri saya pribadi...
Mohon maaf tanpa di landasi EGO atau keterPIHAKan....
Saya ingin mempertanyakan.....
Kenapa masalah ini mencuat pada tahun 1980-an ? Bukan sejak awal terjadinya masalah ini ? Kenapa baru pada tahun 2010 oleh amang Almudin di ungkap ? Bukannya pada Tahun 1982 di adakan Pesta Bius dan pada Bulan Juli 1983 di adakan Pesta Mamukul Gondang / Agung yang di hadiri para tetua adat di Tarutung sebagai Tanah Asal SiRaja Lumbantobing dimana oada saat itu semua Pomparan SiRaja Lumbantobing sepakat / setuju bahwa Op.Datu Pangganagana masuk dalam Pomparan Raja Ijae ?
Saya pikir para Tetua di huta Tarutung mempunyai dasar yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan dalam mengambil keputusan.
Dan saya ingon membagikan sedikit pemikiran saya pribadi ( mohon maaf bila ada yg tidak berkenan )...
Setahu saya...dalam hal Ipacara Pengangkatan Anak di adat Batak..adalah tidak mudah..dan melibatkan banyak pihak..baik dari pihak yang mengangkat anak ( Dongan tubu,Boru,bere,tulang dll)...begitu juga dari pihak keluarga istri (boru,bere,tulang dll ) belum lagi Dongan Sahuta dan Ale ale sebagai saksi apalagi pada zaman dulu..pastibya sangat ribet...jadi menurut saya pengangkatan anak oleh Op Raja Ijae...sudah sah.Kenapa..karena dari generasi awal sampai generasi sebelum terjadinya exodus ke Simanapang...mereka semua hidup rukun damai....
Analisa saya (kemungkinan) ada faktor sakit hati pada Pomparan Op.Datu Pangganagana yg tinggal di Simanapang di generasi 6/7.
Kenapa di generasi 6/7 ?
Karena sesuai penjabaran amang Almudin exodus di mulai sekitar generasi 4/5..sedang pada kebiasaan / Adat kita..bila ada anggota keluarga kita akan pergi merantau..pasti di adakan "suatu upacara" pelepasan yg di isi dengan petuah-petuah dari para tetua serta di beri "suatu tanda" siapa dia..yg mana sesuai ulasan amang Almudin ditemukannta "pisau"milik Op Datu Pangganagana di Simanapang..
Kenapa sakit hati ?
Sebelumnya saya ingin bertanya...
Bagaimana sikap anda bila ada acara / Pesta Adat keluarga anda tapi anda tidak diberitahu / undang..sedang posisi anda bisa di kategorikan "suhut/keluarga" ?
Menurut saya itulah kemungkinan besar yang terjadi...ada rasa sakit hati dan merasa di terlantarkan,di acuhkan..) walau sesuai ulasan amang Almudin itu bisa di sebabkan oleh jarak yang memisahkan mereka atau bisa juga karena keluarga yang di huta Tarutung belum mengetahui keberadaan mereka )
Hingga timbul pemikiran "ah..buat apa kita "diangkat"anak kalau di terlantarkan..lebih baik kita kembali ke "bapak"kita...
(Menurut saya atas dasar inilah maka pada saat Pesta Bius 1982 dan Pesta Mamukul Godang / Ogung Juli 1983..Pomparan Op.Datu Pangganagana baik dari Op.Nangon,Op.Lampas dan Op.Barumun sehati untuk kembali ke Raja Ijae..yang tentunya setelah mengungkapkan semua ganjalan dan saling memaafkan di hadapan para Tetua di Huta Tarutung )


Terimakasih..
Mari kita sebagai Generasi Penerus yang berpendidikan dan mempunyai pola pikir lebih maju / modern, mencoba memahami hal ini dengan bijak dan realistis..

Unknown mengatakan...

Maaf..saya rasa kurang baiknya kalau dari Pomparan Op.Bonadolok ikut campur dalam pemembahasan Tarombo ini..

Unknown mengatakan...

Ngasala ho amang Wahyu Tobing, ai anakni Namorahian do Bonadolok, boasa dohononmu hurang denggan dohot mambahas taromboni hahaanggina, justru dihalakondo titik terang ni permasalahanon

Unknown mengatakan...

Sattabi da amang, diakkui jala diyakini amang do bahwa datu pangganagana anakni namorahian, alai boasa gabe dang setuju amang dikeyakinan ni amang???? Ada apa????

Unknown mengatakan...

Santabi Jo katua.....
Molo diakui katua do datupanggana Gana anak ni namorahian Ima yakini,Sian ulasan mi katua tong do sibahason molo Sian saluhut akka oppunta Sian jae jae,bonan Dolok,parumarea mangakui ia datu panggana Gana anak biologis oppung ta namorahian, aha pe na masa Manang di pagodang/diparorot Sian pese pese Pei tong do Anggi nai molo adong pikkiran na waras alai molo dang bah dang huboto be boha pikkiran ni i....
Jala boasa Muse taon 1982/1983 adong mamukkul ogung Manang semacam nai pakkeon mangokkuhoni?
Boan ma Jo tu dirim katua molo masa tuho naujui i,anak ni bapak ni katuai Sian panoroni adong Sada dakdanak Gabe di jolom katua na akkuhonon ni katuai do anak manang Anggi?????
Mari lah kita berfikir lebih jernih katua..... Semua sejarah opung opung kita mengakui itu anak namorahian secara biologis jangan karena hanya hasrat karena kencantikan dari ibu tiri dan harta warisan dari namorahian supaya gak rela dibagi karena orang tuanya sudah meninggal menjadi kita buat hal yang kurang baik.
Mari kita dengan bijak memahami katua....dan introsfeksi
Dan kita andaikan hal itu terjadi pada kita sendiri...????
Jujur adalah kunci mengakui permasalahan ini supaya damai mengikat.

Unknown mengatakan...

Sattabi di damang nahu parsangapi,au ny.tobing no 15.Nungnga diakkui jaejae bahwa Datupangganagana parsinuan ni ina si paidua ni op.namorahian,alai setelah lahir jadi dibikin anaknya,Parumarea juga bikin Datupangganagana anaknya yg ke empat,sedangkan op.bonandolok yaitu anak ke dua dari namorahian membikin op.Datupangganagana adalah anak ke 4 dari op.namorahian.ada apa ini Jae jae sama parumarea? jgn bikin berantakan lah tarombo tobing,,kasihan generasi penerus bikin bingung,,trimakasih maaf kalau sy mengomentari,atau pendapat sy yg kurang berkenan,tapi saya hannya mengingikan kembalikan kpd pakta yg sesungguh nya.

Anonim mengatakan...

Jadi merekanya yg tidak taat hukum adat itu saja.

Mangalatobing mengatakan...

Pas ma I

Posting Komentar